Vonis 12 Tahun Bui Masih Terus Dilawan Mario Dandy

Thtranquoctoanlacduong.edu.vn

Vonis 12 Tahun Bui Masih Terus Dilawan Mario Dandy: Jakarta – The defendant, Mario Dandy Satriyo (20), continues to fight against a 12-year prison sentence in a case of assault against Cristalino David Ozora (17). Now, Mario Dandy’s legal team will consider filing a cassation appeal. At the first level, Mario Dandy was sentenced to 12 years in prison. The son of former officials from the Ministry of Finance, Rafael Alun Trisambodo, was also ordered to pay restitution of Rp 25 billion.

According to the judge, Mario Dandy was found guilty of premeditated severe assault against Cristalino David Ozora. “The court finds the defendant, Mario Dandy Satriyo, guilty of committing the crime of severe assault with premeditation,” said Judge Alimin Ribut Sudjono when reading the verdict on September 7, 2023. “Sentencing Mario Dandy to 12 years in prison,” he added.

Mario Dandy was convicted of violating Article 355 paragraph 1 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph 1 subsection 1 of the Criminal Code. The judge stated that Mario Dandy had planned the assault on David Ozora. The judge also ordered Mario Dandy to pay restitution or compensation of Rp 25 billion. The judge disagreed with the restitution calculation from the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) included in the prosecutor’s demand, which amounted to Rp 120 billion. According to the judge, a reasonable restitution amount is Rp 25 billion.

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Satriyo

Pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perlawanan terhadap Vonis

Meskipun divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy Satriyo tidak menerima putusan tersebut dan memutuskan untuk melawan vonis tersebut. Ia mengajukan banding melalui pengacaranya untuk mengupayakan keadilan dalam kasusnya.

Upaya Hukum Kasasi

Setelah melalui proses banding, pihak Mario Dandy Satriyo akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Upaya hukum kasasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengajukan banding pada tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada sidang vonis banding yang telah dibacakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.

Meskipun demikian, Mario Dandy Satriyo masih akan terus melawan vonis tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum kasasi sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan dalam kasusnya.

Putusan Banding dan Tetap Dihukum Bayar Restitusi

Setelah melalui proses banding, putusan atas kasus Mario Dandy Satriyo telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Hal ini berarti bahwa putusan banding tidak mengubah vonis yang telah diberikan pada tingkat pertama.

Tetap Menghukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga tetap mempertahankan keputusan untuk menghukum Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Restitusi ini merupakan bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada korban sebagai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan.

Hakim berpendapat bahwa nilai restitusi sebesar Rp 25 miliar sudah sesuai dengan rasa keadilan dan telah dipertimbangkan dengan tepat berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan masyarakat.

Meskipun putusan banding tidak mengubah vonis penjara dan kewajiban membayar restitusi, Mario Dandy Satriyo masih memiliki hak untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.

Argumen dalam Memori Banding

Proses banding dalam kasus Mario Dandy Satriyo juga melibatkan penyampaian argumen-argumen yang diajukan oleh pihaknya dalam memori banding.

Pemintaan Hukuman Seringan-ringannya

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum Mario Dandy Satriyo meminta agar terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-ringannya. Argumen ini mungkin didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap dapat mengurangi tingkat keberatan hukuman yang telah dijatuhkan.

Penolakan Perhitungan Restitusi Rp 25 Miliar

Pihak Mario Dandy Satriyo juga menolak perhitungan restitusi sebesar Rp 25 miliar yang telah ditetapkan oleh hakim. Argumen ini mungkin berdasarkan pertimbangan bahwa perhitungan restitusi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keliru dalam Putusan Mengenai Mobil Rubicon

Argumen lain yang diajukan dalam memori banding adalah bahwa hakim Pengadilan Jakarta Selatan keliru dalam memberikan pertimbangan putusan mengenai penjualan mobil Rubicon. Pihak Mario Dandy Satriyo menyebut bahwa mobil tersebut sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik pihak ketiga bernama Ahmad Saefudin. Argumen ini mungkin bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan dan keakuratan putusan yang berkaitan dengan aset yang terlibat dalam kasus ini.

Jakarta – Mario Dandy Satriyo, who was sentenced to 12 years in prison for assault against Cristalino David Ozora, is continuing to fight the verdict. Mario Dandy’s legal team is considering filing an appeal. In the initial trial, Mario Dandy was found guilty of premeditated severe assault against David Ozora and was ordered to pay restitution of Rp 25 billion. The judge stated that Mario Dandy had planned the assault. Despite the appeal, the High Court of Jakarta upheld the 12-year prison sentence and the restitution order. Mario Dandy’s legal team argued for a lighter sentence and requested the rejection of the Rp 25 billion restitution calculation. They also claimed that the court made a mistake in ordering the sale of a Rubicon car, which they argued belonged to a third party named Ahmad Saefudin. Mario Dandy continues to fight against the verdict.

Frequently Asked Questions

What is the current status of Mario Dandy’s case?

Mario Dandy is currently fighting against the 12-year prison sentence he received for the assault on Cristalino David Ozora. He is considering filing a cassation appeal.

What was Mario Dandy’s initial sentence?

Mario Dandy was initially sentenced to 12 years in prison and ordered to pay restitution of Rp 25 billion.

What charges was Mario Dandy convicted of?

Mario Dandy was convicted of premeditated severe assault under Article 355 paragraph 1 of the Indonesian Penal Code.

What is the amount of restitution Mario Dandy has to pay?

Mario Dandy has been ordered to pay restitution of Rp 25 billion, which the judge deemed fair and just.

What are the grounds for Mario Dandy’s appeal?

Mario Dandy’s legal team is appealing for a lighter sentence and requesting the rejection of the Rp 25 billion restitution calculation. They also argue that the decision regarding the seizure and sale of the Rubicon car is incorrect.

Similar Posts

Leave a Reply